Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 Di Kecamatan Jatiagung

Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 Di Kecamatan Jatiagung

Anggota DPRD Provinsi Lampung Partai Nasdem Jasroni saat Gelar Sosper di Kecamatan Jatiagung -Foto - Wiji ([email protected])-

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung Partai Nasdem Jasroni,S.Sos.MM menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang diselenggarakan di Desa Karanganyar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 29 September 2024

Dalam sambutannya Jasroni mengatakan bahwa kegiatan ini selain sebagai kegiatan resmi DPRD Provinsi  juga menjadi ajang silaturahmi bersama masyarakat 

Tak lupa dalam kesempatan itu diranya mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat  yang telah memenuhi undangan sehingga acara ini (Sosper) bisa terlaksana 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada peran semua masyarakat yang  telah memilih dan mendukung saya sehingga bisa menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung,"ungkapnya 

BACA JUGA:Masuki Tahapan Kampanye, Ditreskrimum Polda Lampung Intensifkan Patroli Hunting untuk Cegah Kriminalitas

BACA JUGA:Perbandingan Dana Kampanye Eva Dwiana-Deddy vs Reihana-Aryodhia

Dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan bahwa sosper ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum

Dirinya juga mengungkapkan pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas,keamanan,kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadlian yang sama.

” Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban ”Pungkaa Jasroni 

Sementara salah satu Narasumber Ustadz Zainudin,S.Sos mengatakan bahwa  tujuan Perda ini untuk merubah pola pikir dan paradigma masyarakat dari tidak mengetahui menjadi mengetahui dan akhirnya bisa memanfaatkan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: