Curi Handphone, Seorang Remaja Harus Berurusan Dengan Polsek Sumber Jaya

Curi Handphone, Seorang Remaja Harus Berurusan Dengan Polsek Sumber Jaya

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang remaja inisial RA (24) warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus berurusan dengan Polsek Sumber Jaya, setelah diketahui mencuri Handphone milik Riko Arya Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam. 

Penangkapan pelaku (RA) telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone merek IPHONE XR 128, dan  berhasil diamankan  anggota Polsek Sumberjaya, Kamis (28 September 2023).

BACA JUGA:Stakeholder Day 2023 KPPN Liwa : Membangun Sinergi Guna Pengelolaan APBN yang Lebih Baik

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri,SH., MH mengatakan, kejadian pencurian sekira Pukul 14.30 WIB, Jumat  (22 September 2023)  di rumah korban  Riko Arya, pada saat itu Handphone sedang dalam keadaan dicas.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG ,Tanggal 26 September 2023.

BACA JUGA:Pola Hidup Sehat: Tips Mencapai Kesehatan yang Optimal

Pukul 09.00 WIB, Rabu (27 September 2023) anggota polsek  telah mengamankan terduga RA yang diperkirakan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.850.000

Dijelaskan Ery, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308  Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi, SH., melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.

BACA JUGA:Realisasi Belanja APBN di Lampung Barat dan Pesisir Barat per September 2023

Dan tidak butuh waktu lama, akhirnya Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi berhasil menangkap terduga pelaku RA yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Sukananti. 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terduga pelaku RA, yang mengatakan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.

BACA JUGA:Jenis KUR Mandiri 2023 yang Cocok untuk Modal Usaha

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa Handphone hasil curiannya diamankan ke Polsek untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya RA  harus mempertanggung jawabkan sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana  dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: