Cegah Terjadinya TKI Ilegal, DT2KP Pesisir Barat Imbau Calon TKI Ikuti Prosedur

Cegah Terjadinya TKI Ilegal, DT2KP Pesisir Barat Imbau Calon TKI Ikuti Prosedur

Ilustrasi TKI--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (DT2KP) mengimbau  masyarakat setempat yang ingin menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang hendak bekerja ke luar negeri agar mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.

Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., mendampingi Plt.Kepala DT2KP Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., mengatakan, masyarakat yang hendak menjadi calon TKI keluar negeri untuk dapat menggunakan jalur sesuai dengan aturan Pemerintah. 

Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadi adanya warga di Pesbar ini yang menjadi TKI Ilegal.

“Jalur untuk menjadi calon TKI ke luar negeri itu harus benar-benar sesuai prosedur Pemerintah, jangan sampai menyalahi prosedur yang ada, termasuk penempatan dan dokumen persyaratan lainnya itu harus lengkap,” kata dia, Rabu (27 September 2023).

BACA JUGA:Komisi II Sampaikan Atensi ke DPUPR Lampung Barat Soal Kejanggalan Paving Block GSG Bung Karno

Dijelaskannya, semua itu tentu untuk memudahkan pemantauan dan juga bisa memastikan perlindungan terhadap warga yang akan menjadi TKI ke luar negeri tersebut.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat yang ingin menjadi calon TKI itu jangan berangkat melalui jalur yang tidak resmi atau Ilegal. 

Karena itu jelas akan merugikan warga itu sendiri, dan juga tidak ada jaminan perlindungan bagi TKI Ilegal.

“Karena itu, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya TKI Ilegal tersebut DT2KP Pesbar terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahan yang berkaitan dengan TKI ke luar negeri tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Pekan Raya Lampung, Pemkab Lampung Barat akan Menampilkan UMKM

Ditambahkannya, dalam pengajuan untuk menjadi calon TKI keluar negeri yang sesuai dengan aturan Pemerintah itu tentunya semua berkas dokumen calon TKI tersebut lengkap, termasuk adanya surat perjanjian penempatan asli bagi TKI dari perusahaan. 

Selain itu juga akan dikawal oleh pihak perusahaan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama TKI atau yang saat ini disebut sebagai CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).

“Untuk itu, kita kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri harus sesuai dengan aturan, jangan sampai menjadi TKI Ilegal. Sedangkan, untuk di Pesbar saat ini tercatat ada 35 orang yang telah mengurus surat untuk CPMI, dan semua sudah sesuai aturan Pemerintah,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: