Lagi, Pelaku Curas Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lagi, Pelaku Curas Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perang terhadap pelaku kejahatan terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) kali ini satu pelaku pencurian dengan kekerasan kembali berhasil diringkus.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (29) warga Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:Dari Total 401 Bidang Tanah Aset Pemkab Pesisir Barat, Baru 192 Bidang Sudah Bersertifikat

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku.

“Ya benar, pelaku berhasil diamankan anggota pada saat sedang berjalan menuju ke rumahnya pada hari Senin 25 September 2023,”ujar Iptu Stef Boyoh, selasa 26 September 2023.

BACA JUGA:Agus Istiqlal Pastikan Perekrutan PPPK dan TKD Gratis

Lanjut Boyoh, Kronologis yang terjadi awal mulanya Selasa 13 Oktober 2015 silam saat korban Ibnu bersama dengan Yendi dan Andre pulang dari kerja menagih uang tagihan di beberapa toko di Bunga Mayang hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box dengan Nopol BE 9565 CB.

Sesampainya di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang korban dihadang oleh 2 orang pelaku R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio dan mengacungkan senjata tajam.

BACA JUGA:Hari Pertama Vaksinasi Rabies, 22 HPR Dapat Vaksin Rabies Gratis

"Kemudian para pelaku mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000 setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp.5.000.000 milik perusahan PT. Lotus Pradipta Mulya," paparnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku R sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016.

BACA JUGA:Orang Hilang! Salah Satu Keluarga Korban Kebakaran di Pekon Sukananti Diduga Minggat

"Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: