Waw..!! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Program KPR dan Renovasi Rumah

Waw..!! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Program KPR dan Renovasi Rumah

--

BACA JUGA:Serangan Virus Nipah Menggemparkan India, Potensi Ancaman Untuk Indonesia?

Untuk suku bunga dalam program ini di sesuaikan dengan ketentuan pemerintah dan jenis KPR yang di pilih.

Adapun sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang KPR maka peserta yang ingin mengkredit rumah perlu membayar DP sebesar 1% dengan tenor maksimal 20 tahun dan bunga flat sebesar 5%.

Selain itu kalian juga bisa mengajukan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan nominal dan tenor yang ada.

Selanjutnya besaran pada pinjaman untuk renovasi rumah sebesar Rp 50 juta dengan tenor selama 10 tahun.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Limit Rp 99 Juta, Angsuran hanya 2 Jutaan Rupiah

Kemudian suku bunga yang di berikan sesuai dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: