Waw..!! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Program KPR dan Renovasi Rumah

Waw..!! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Program KPR dan Renovasi Rumah

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat pemutusan hubungan kerja.

Adapun para anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) dan ada pula program Jaminan Kematian serta program lainnya.

Yang menarik di program pemerintah satu ini yaitu bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati kesempatan untuk membeli ataupun merenovasi rumah.

BACA JUGA:Geger, Warga Asal Lampung Tewas Gantung Diri di Bak Truk di Jambi

Jadi peserta program ini dapat mengajukan pinjaman uang muka untuk rumah dengan fasilitas pinjaman Uang Muka (PUM).

Adapun pinjaman di berikan dilihat sesuai dengan besaran gaji setiap orang.

Berikut 3 jenis pinjaman untuk PUM Perumahan diantaranya;

1. Pekerja dengan gaji kurang lebih Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.

BACA JUGA:Seleksi CASN 2023, Kemenkes Buka 154 Formasi CPNS Tenaga Dosen dan 30 Tenaga Fungsional Kesehatan

2. Pekerja dengan gaji Rp5 hingga 10 juta akan mendapatkan 35 juta.

3. Pekerja dengan gaji kurang lebih Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.

Selain fasilitas PMUP BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Kredit Perumahan yaitu terdapat dua jenis.

Diantaranya yaitu Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Subsidi dan Non Subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: