Pemkab Pesisir Barat Buka Pendaftaran Seleksi CASN 2023
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) setempat, mulai melaksanakan tahapan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan pengumuman pelaksanaan seleksi CASN 2023 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disampaikan, dan kini masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi itu.
“Pendaftaran PPPK itu sudah bisa dilakukan sekarang, terdapat tiga formasi yang tersedia untuk Kabupaten Pesisir Barat seperti formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” kata dia.
Dijelaskannya, tahun ini ada 725 formasi terdiri dari alokasi guru sebanyak 300 orang dengan rincian 293 kebutuhan khusus dan umum, tujuh formasi kebutuhan penyandang disabilitas, tenaga kesehatan 409 formasi dengan rincian 297 kebutuhan khusus, 104 kebutuhan umum, dan delapan kebutuhan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Lima Tahun Beruntun Lunas PBB Tercepat, Ini Trik yang Dipakai Kelurahan Sekincau
“Sedangkan untuk formasi tenaga teknis ada 16 formasi, dengan rincian 10 formasi kebutuhan khusus dan enam kebutuhan umum serta tidak ada formasi untuk penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dikatakannya, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id dan akan berlangsung pada tanggal 20 September dan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan pendaftaran, mulai dari melengkapi data diri dan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada aplikasi sscasn.
“berkas pendaftaran seleksi PPPK itu tidak berbeda dengan seleksi perekrutan ASN pada umumnya, seperti pas foto terbaru, KTP, surat pernyataan lima poin, surat lamaran ditulis tangan, ijazah asli atau SK penyetaraan ijazah dari kementerian terkait,” terangnya.
Lalu, harus menyertakan transkrip nilai asli surat keterangan pengalaman kerja, bukti pengalaman kerja, sertifikat pendidik asli bagi yang sudah menerima, STR asli masih berlaku dan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Momen HUT Lampung Barat ke 32, Ini Destinasi Wisata yang Direkomendasikan oleh Disporapar
“Sedangkan bagi penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas terkait jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat mengakses https://pesisirbaratkab.go.id/casn2023, di laman website tersebut sudah dijelaskan semua terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023.
“Pengumuman suda kita sampaikan, begitu juga dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar, sekarang pendaftaran sudah dibuka hingga 9 Oktober mendatang,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: