Sama-sama Untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Perbedaan Persyaratan CPNS 2023 di Kemenkumham dan Kejagung
Penjaga Tahanan--
BACA JUGA:Berikut Passing Grade SKD untuk Lolos Seleksi CPNS 2023
Persyaratan Nilai Rapor
Selain persyaratan sertifikat, nilai rapor juga menjadi faktor penentu dalam pendaftaran CPNS untuk jabatan penjaga tahanan.
Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam nilai rapor yang diperlukan antara Kejaksaan Agung dan Polsuspas Kemenkumham.
Untuk pendaftaran sebagai penjaga tahanan Kejaksaan Agung, pendaftar harus memiliki nilai rapor minimal rerata 70.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Lusa, Sudah Siap Dokumen Ini Belum?
Nilai ini diambil dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5.
Persyaratan nilai rapor ini mencerminkan kebutuhan akan kemampuan akademik yang baik.
Kejaksaan Agung berpendapat bahwa penjaga tahanan harus memiliki dasar akademik yang kuat untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Di sisi lain, Polsuspas Kemenkumham tidak secara eksplisit menyebutkan persyaratan nilai rapor bagi pendaftar penjaga tahanan.
BACA JUGA:Akses Education Centre: Tempat Bimbel CPNS 2023 Paling Recomended di Lampung, Ada Promonya!
Namun, ini tidak berarti bahwa Polsuspas Kemenkumham tidak memperhatikan aspek ini.
Mereka memiliki proses seleksi yang ketat yang mencakup berbagai tahap, seperti tes tertulis, tes fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, dan tes kesehatan.
Dalam tahap ini, para pendaftar akan dinilai berdasarkan berbagai kemampuan dan kompetensi yang melampaui hanya nilai rapor.
Dari perbandingan di atas, dapat disimpulkan bahwa persyaratan pendaftaran CPNS formasi Polsuspas Kemenkumham dan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung memiliki perbedaan yang cukup mencolok, terutama dalam hal persyaratan sertifikat dan nilai rapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: