Arinal Tandatangani Raperda Perubahan APBD Lampung Tahun Anggaran 2023
--
Arinal mengatakan Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih di bawah 30 persen dari total Belanja Daerah di luar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
"Terhadap belanja pegawai ini Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu," tambah Arinal.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan pengangkatan formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.
BACA JUGA:Pendapatan Lampung Barat Pada APBD Perubahan Naik Rp10 Miliar
Selanjutnya Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran dana bagi hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kotasebesar 20% dari total belanja daerah.
Arinal juga mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak.
"Semoga kerja keras yang kita lakukan dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan balasan dan limpahan berkah dari Allah SWT," tutup Arinal.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: