Lindungi Pekerja Rentan, Dana Desa Tebaliokh Biayai BPJS Ketenagakerjaan 10 Orang Pekerja

Lindungi Pekerja Rentan, Dana Desa Tebaliokh Biayai BPJS Ketenagakerjaan 10 Orang Pekerja

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk melindungi para pekerja rentan agar dapat terakomodir dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat membiayai 10 orang pekerja rentan di wilayah setempat, Senin (18 September 2023).

Diketahui, mereka yang masuk sebagai kepesertaan pekerja rentan ini, akan mendapat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)

Peratin Tebaliokh Iwan Susanto mengatakan kartu  kepesertaan BPJS ketenagakerjaan itu diberikan kepada masyarakat yang merupakan pekerja rentan, diantaranya sopir mobil, tukang mesin giling, pekerja bengkel,tukang ojek serta tukang sinso.

BACA JUGA:Hakim PN Liwa Tolak Gugatan Prapradilan Pelaku Bentrokan di Lahan Sawit PT KCMU

"Mereka yang masuk kategori pekerja rentan dengan resiko kecelakaan kerja tinggi, sementara mereka belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Iwan menjelaskan, untuk biaya premi keikutsertaan para pekerja rentan ini seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pekon atau diakomodir melalui dana desa, dengan besaran biaya Rp15 ribu perbulan untuk setiap pekerja.

"Jadi total premi yang dibayarkan oleh pekon sebesar Rp180 Ribu untuk satu orang pekerja per tahunnya. Sementara program ini kita prioritaskan untuk 10 orang sehingga total ada Rp1,8 juta per tahun,"imbuhnya.

Dirinya berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk mendapat jaminan ketenagakerjaan dalam mencari nafkah untuk keluarganya.

BACA JUGA:DPRD Tuding Proyek Jalan Sukau-Lumbok Seminung Timbulkan Masalah

"Ini bentuk kepedulian pemerintah pekon, untuk melindungi masyarakat, semoga bermanfaat dan dapat memotivasi para pekerja untuk lebih semangat untuk meraih kesejahteraan keluarga," tandasnya.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi BPJS. 

Setiap peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja maksimal Rp244 Juta.

Santunan itu terdiri dari santunan kematian Rp48 Juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) Rp12 Juta, biaya pemakaman Rp10 Juta, bantuan beasiswa pendidikan 2 Anak dari TK sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 Juta, santunan tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama diberikan 100% dan mulai Bulan 13 hingga sembuh diberikan 50%, santunan cacat total tetap Rp56 Juta serta layanan home care maksimal Rp20 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: