Ranperda RTRW Lampung Barat Digodok di DPRD

Ranperda RTRW Lampung Barat Digodok di DPRD

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Barat 2023-2043, mulai digodok di DPRD Lampung Barat, Senin 18 September 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., pada penyampaian nota pengantar di ruang sidang Marghasana DPRD setempat mengungkapkan, dengan melihat perkembangan wilayah yang semakin pesat, menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari berbagai sektor secara berkelanjutan, berkesinambungan dan memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Aktivitas kegiatan sosial ekonomi masyarakat dengan perkembangan yang sangat dinamis menyebabkan tuntutan pemanfaatan ruang berubah secara cepat. 

"Lampung Barat merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Lampung yang harus dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal agar dapat menjadi wadah bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas," ungkapnya.

BACA JUGA:Hakim PN Liwa Tolak Gugatan Prapradilan Pelaku Bentrokan di Lahan Sawit PT KCMU

Kemudian, Lampung Barat mengalami pemekaran wilayah administrasi berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir barat di Provinsi Lampung.

Selanjutnya dengan ditetapkannya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang ditetapkan dengan semangat untuk percepatan investasi dan pelaksanaan pembangunan turut berdampak pada penyelenggaraan penataan ruang dan harapan dapat melakukan pemangkasan terhadap kebijakan peraturan perundangan, yang mengatur pelaksanaan pembangunan sehingga dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan," ujarnya.

Kemudian, pengaturan mengenai penataan ruang di Kabupaten Lampung Barat telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung barat tahun 2010-2030. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012.

BACA JUGA:DPRD Tuding Proyek Jalan Sukau-Lumbok Seminung Timbulkan Masalah

"Evaluasi terhadap seberapa besar simpangan pemanfaatan ruang yang terjadi. pelaksanaan peninjauan kembali RTRW  Lampung Barat telah mengikuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang," kata dia.

Terusnya, dalam pelaksanaan evaluasi penyusunan RTRW ini telah dilakukan tahapan dan menghasilkan dokumen yakni konsultasi publik dengan pemangku kepentingan;

Rekomendasi sumber data dan peta dasar dari badan informasi dan geospasial, Validasi KLHS, Kesepakatan persetujuan substansi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, Pembahasan tapal batas dengan wilayah kabupaten perbatasan, Rekomendasi gubernur, Klinik/asistensi RTRW di Kementerian ATR/BPN, Harmonisasi ranperda di Kementerian Hukum dan Ham, Rapat lintas sektor RTRW di kementerian ATR/BPN.

"Dengan terbentuknya Ranperda RTRW ini akan menjadi arah kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan yang dapat mengakomodir dinamika pembangunan, pedoman dan rencana serta keterpaduan program pembangunan di Lampung Barat," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: