BPKAD Pesisir Barat Minta OPD Aktif Bayar Pajak Randis
Ilustrasi kendaraan dinas--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) aktif membayar pajak kendaraan dinas (Randis) yang digunakan di setiap OPD di kabupaten setempat.
Plt. Kepala BPKAD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan pembayaran pajak randis itu dilakukan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna randis yang telah dianggarkan di dari APBD kabupaten.
“Anggaran untuk pajak randis itu sudah tersedia di masing-masing OPD sesuai dengan jumlah randis yang ada, sehingga OPD tinggal menyerap dana itu untuk membayar pajak randis di opd nya masing-masing,” kata dia.
Dijelaskannya, pihaknya tidak mengetahui pelaksanaan pembayaran pajak randis itu apakah sudah dilakukan oleh seluruh OPD atau belum, hal itu karena pembayaran langsung ditangani oleh masing-masing OPD.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Sudah Kembali Sekolah, DP3AKB Pesisir Barat Lakukan Pendampingan
“Kita tidak bisa memantau pelaksanaan pembayaran pajak randis itu, karena OPD pengguna randis itu langsung yang membayar ke Samsat, baik yang ada di Kecamatan, Puskesmas, hingga OPD,” jelasnya
Menurutnya, karena tidak terpantaunya pembayaran pajak randis itu, sehingga pihaknya belum mengetahui berapa jumlah randis yang telah membayar pajak dan berapa yang belum.
“Saat ini belum bisa kita pastikan berapa jumlah randis yang telah membayar pajak dan yang belum, karena waktu pembayaran pajak setiap randis itu berbeda, jadi akan kita evaluasi di akhir tahun nanti,” jelasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi OPD yang tidak membayarkan pajak randis, terlebih ketika anggarannya sudah terserap maka harus segera dibayarkan.
BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Catat 268 APS Bacaleg Melanggar Aturan
Sedangkan jika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran pajak itu maka menjadi tanggung jawab OPD terkait.
“Kita hanya menyiapkan anggarannya, untuk pembayarannya itu dilakukan oleh OPD, jadi jika anggaran sudah terserap maka semua kewenangan ada di OPD terkait,” terangnya.
Pihaknya berharap, seluruh OPD dapat melakukan pembayaran pajak randis sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, apalagi anggarannya sudah tersedia sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak.
“Anggaran untuk pembayaran pajak randis itu bersumber dari APBD, jadi OPD tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ada,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: