Bawaslu Pesisir Barat Catat 268 APS Bacaleg Melanggar Aturan

Bawaslu Pesisir Barat Catat 268 APS Bacaleg Melanggar Aturan

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini telah mencatat pemasangan 268 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Pesbar dan APS peserta Pemilu 2024 lainnya yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Pesbar, melanggar aturan yang berlaku.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesbar, Ayu Mega Sari, S.S., mengatakan, sebelumnya Bawaslu setempat telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pesbar, salah satunya terkait dengan penyebaran bahan kampanye Pemilu atau pemasangan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi.

“Dalam pemasangan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi itu diimbau untuk tidak dipasang pada tempat-tempat yang dilarang, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Selasa 12 September 2023.

Seperti, kata dia, tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye itu yakni tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, jalan bebas hambatan, gedung fasilitas milik Pemerintah, jalan-jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Menderita Penyakit Meningitis, Irfan Gusti Awan Butuh Bantuan Kita Semua

“Tapi, sampai saat ini masih banyak APS bacaleg atau peserta Pemilu lainnya yang melanggar aturan dalam pemasangan APS itu,” jelasnya.

Mega mengatakan, APS yang ditemukan itu tentunya melanggar PKPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu, Perda Kabupaten Pesisir Barat No.12/2017 tentang ketertiban umum, maupun aturan lainnya. 

Karena itu, Bawaslu Pesbar melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Pesbar ini juga telah melakukan pendataan dan penginputan terhadap APS bacaleg maupun peserta Pemilu yang pemasangannya melanggar aturan.

“Dari hasil pendataan dan penginputan di lapangan itu ditemukan tercatat 268 APS bacaleg yang melanggar, rata-rata merupakan APS bacaleg DPRD Pesbar dan bacaleg Provinsi,” kata dia.

BACA JUGA:Dinkes Lampung Barat Diminta Tindak Tegas Petugas Puskesmas Air Hitam Bolos Kerja

Masih kata dia, pemasangan APS itu ditemukan banyak yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya yang memang dilarang. 

Karena itu, untuk menindaklanjuti pemasangan APS yang melanggar tersebut, Bawaslu Pesbar, Selasa (12 September 2023) telah berkoordinasi sekaligus mengadakan rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten setempat untuk menertibkan pemasangan APS bacaleg yang melanggar itu.

“Rapat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., dan anggota Bawaslu Pesbar J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., serta Kasat Pol PP -Damkar Pesbar Cahyadi Moeis, S.Ip., beserta jajarannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk penertiban APS bacaleg yang melanggar itu rencananya akan dilaksanakan pekan depan yakni, Selasa (19 September 2023) mendatang, dirinya berharap kegiatan itu tidak ada kendala dan berjalan lancar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: