Bawaslu Pesisir Barat Catat 268 APS Bacaleg Melanggar Aturan

Bawaslu Pesisir Barat Catat 268 APS Bacaleg Melanggar Aturan

--

BACA JUGA:Angin Kencang Runtuhkan Kabel Listrik PLN di Pekon Manggarai

Karena untuk tahap awal penertiban itu akan dipusatkan di empat Kecamatan yakni Karya Penggawa, Way Krui, Pesisir Tengah, dan Krui Selatan.

Selain itu, untuk Kecamatan lainnya juga akan dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP - Damkar Pesbar bersama Panwascam masing-masing. 

Sedangkan dari 268 APS yang melanggar itu dengan rincian Kecamatan Bangkunat ada enam APS, Ngaras 96 APS, Ngambur 20 APS, Pesisir Selatan Satu APS, dan Krui Selatan terdapat 63 APS.

“Kemudian, Kecamatan Pesisir Tengah ada Satu APS yang melanggar, Way Krui 32 APS, Karya Penggawa Empat APS, Pesisir Utara Sembilan APS, dan Lemong ada 36 APS yang melanggar, sementara di Kecamatan Pulau Pisang nihil,” imbuhnya.

BACA JUGA:Berikut 7 Sektor Usaha yang Dapat Prioritas Program KUR Mandiri 2023, Usahamu Salah Satunya?

Sementara itu, Kasat Pol PP - Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, Bawaslu Pesbar telah berkoordinasi sekaligus rapat mengenai APS bacaleg yang diduga melanggar ketertiban umum. 

Karena itu, rencananya Satpol PP - Damkar Pesbar bersama Bawaslu Kabupaten dan Panwascam akan melakukan upaya penertiban APS yang pemasangannya melanggar aturan yang berlaku.

“Rencananya dalam penertiban APS itu nanti kita juga akan menurunkan satu pleton personil Satpol PP. Tentu dalam rencana penertiban itu diharapkan tidak ada kendala,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: