Jelang Digantikan Pj, Nur Kholis Cairkan DD Tahap II, Kok Bisa ?

Jelang Digantikan Pj, Nur Kholis Cairkan DD Tahap II, Kok Bisa ?

Ilustrasi Dana Desa--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebelum resmi menanggalkan jabatannya sebagai Peratin Pekon Ringin Sari Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nur Kholis masih sempat melakukan pencairan dana desa (DD) tahap II. 

Camat Suoh Dapet Jakson, S.Sos., saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa  sebelum dilantiknya penjabat (Pj) Peratin Ringin Sari, pengajuan pencairan DD tahap II masih dilakukan Nur Kholis yang telah resmi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Barat Apresiasi Gotong Royong Masyarakat Tugusari Bersama Uspika

”Iya, untuk tahap II sudah dicairkan,” ungkap Dapet Jakson, saat dikonfirmasi Medialampung.co.id  Jumat (8 September 2023).

Hanya saja, Dapet memastikan proses pengajuan pencairan DD tahap II dilakukan Nur Kholis sebelum Surat  Keputusan (SK) bupati terkait pemberhentian jabatannya sebagai peratin setempat.

BACA JUGA:50 KPM Pekon Sukadamai Terima BLT DD Triwulan Ketiga

”Untuk pengajuan diproses sebelum SK pemberhentian terbit,  dan tidak beberapa  lama dari pengusulan  dana tahap II cair,” kata dia. Namun sayangnya, Dapet enggan berkomentar terlalu jauh perihal pertanggungjawaban pengelolaan DD pekon setempat nantinya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Nur Kholis yang memutuskan mundur dari peratin dan maju sebagai Caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) belum bisa dimintai tanggapan. 

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Gelar Anev Ops Zebra Krakatau

Untuk  diketahui, tiga peratin lainnya yakni Peratin Hujung Kecamatan Belalau Ismet Liza, Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Mat Nur serta Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam Prayitno, dimana ketiganya maju sebagai Caleg dari PDIP belum diberhentikan dari jabatannya, bahkan masih diberikan kekuasaan DD tahap II.

Berbanding terbalik dengan Peratin Bandar Baru Kecamatan Sukau dan Peratin Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian  yang disinyalir tidak lagi  diberikan kekuasaan untuk mengelola DD, hal ini menimbulkan pertanyaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: