DPMPTSP Pesisir Barat Maksimalkan Monitoring Izin Usaha

DPMPTSP Pesisir Barat Maksimalkan Monitoring Izin Usaha

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih memaksimalkan kegiatan monitoring seluruh kegiatan usaha di kabupaten setempat.

Kadis PMPTSP Pesbar, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan monitoring itu dilaksanakan untuk memastikan semua kegiatan usaha yang dilaksanakan telah memiliki izin dan terdaftar dalam pelayanan perizinan usaha melalui aplikasi online single system (OSS).

BACA JUGA:Anggota Perpustakaan Umum di Lampung Barat Tercatat Ratusan Orang

“Dalam memastikan semua kegiatan usaha memiliki izin apakah sudah sesuai atau belum, apalagi sekarang pelayanan perizinan lebih mudah dilakukan karena sudah secara online,” kata dia.

Dijelaskannya, pihaknya juga memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang didaftarkan, begitu juga dengan nilai investasi hingga tenaga kerja.

BACA JUGA:Mayoritas KPM Warga Lansia, Pekon Sukarame Salurkan BLT DD Door To Door

“Kita hanya ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di kabupaten ini taat dengan aturan yang berlaku, terutama dalam perizinan, apalagi sekarang izin gratis dan tinggal di akses oleh para pelaku usaha,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini kegiatan perizinan yang dilaksanakan pelaku usaha sudah sesuai dengan perizinan yang harus diterapkan dan dilaksanakan oleh pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah Kosong Kembali Terjadi, Diduga Ini Penyebabnya

“Secara keseluruhan sudah baik, terutama dalam perizinan, meski ada kekurangan atau perbaikan yang masih bisa dilengkapi dan diperbaiki,” terangnya.

Ditambahkannya, kini pelaku usaha wajib memiliki berkas perizinan melalui OSS RBA.

BACA JUGA:Polres dan Pemkab Lampung Utara Launching Kampung Bebas Narkoba

Jika izin terbit sebelum ada OSS RBA maka pelaku usaha wajib melakukan update melalui akun OSS masing-masing.

“Jika terkendala, pelaku usaha bisa mendatangi pelayanan perizinan di Dinas DPMPTSP Pesbar, nanti ada petugas yang mendampingi,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: