Pinjaman Lewat Paylater Jangan Sampai Nunggak Angsuran Jika Tidak Ingin Terjadi Seperti Ini

Pinjaman Lewat Paylater Jangan Sampai Nunggak Angsuran Jika Tidak Ingin Terjadi Seperti Ini

--

BACA JUGA:Cara Bersyukur yang Sesungguhnya Menurut Ustadz Adi Hidayat

Kini fenomenanya, saat menerima karyawan sudah ada perusahaan yang memperhatikan riwayat kredit calon karyawannya.

 Tentu saja ini untuk berbagai pertimbangan dan penilaian, apakah calon karyawannya memiliki masalah keuangan, bertanggung jawab atau tidak dengan manajemen keuangannya dan pertimbangan lain.

Sulit Dapat Beasiswa

Kata Fredicka, bahkan kini untuk memperoleh beasiswa pun, beberapa lembaga beasiswa telah menjadikan riwayat kredit calon penerima beasiswa sebagai pertimbangan tambahan.

BACA JUGA:5 Trik Jitu LOLOS Seleksi Administrasi CPNS 2023

Sekedar informasi, melalui SLIK OJK kini menjadi sangat mudah mengetahui riwayat kredit seseorang, bahkan bisa terungkap dengan lengkap.

Cukup dengan NIK yang tercantum di KTP, sudah bisa mengakses riwayat SLIK seseorang.

Pikirkan Ini Sebelum Ajukan Pinjam Pay Later Di tempat terpisah, dalam konferensi pers RDK OJK yang dilaksanakan Selasa, (5/9/2023), Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK mengatakan, OJK saat ini juga memperingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pinjol penyedia pay later.

PUJK dihimbau memperhatikan proses underwriting para debiturnya. Mulai dari pembaharuan kriteria serta meningkatkan analisis terhadap calon debitur agar benar-benar selektif.

BACA JUGA:Kode Redeem FF 6 September 2023 Berhadiah The Spirit Fox Free Fire

Agus juga menasehati masyarakat Indonesia, jika melakukan pinjol pay later hendaknya benar-benar dipikirkan apakah yang akan dibeli atau dipinjam itu penting atau tidak, berapa angsurannya dan berapa biaya-biaya yang ditimbulkan saat pengajuan pay later.

Satu hal yang utama juga yang wajib diperhatikan, apakah mampu atau tidak melunasi jangan sampai menunggak, macet bahkan gagal bayar mengingat segala riwayat itu akan tercatat di SLIK OJK.

OJK juga semakin ketat untuk urusan pinjol ini, saat ini OJK sedang menyusun rencana pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).

BACA JUGA:Limit Hingga 500 Juta, Begini Syarat Dapatkan Pinjaman KUR di Bank Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: