Sekdaprov Lampung Buka Uji Publik Kajian Lingkungan Hidup RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045

Sekdaprov Lampung Buka Uji Publik Kajian Lingkungan Hidup RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mewakili Gubernur Lampung, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto membuka Konsultasi Pelayanan Publik (Uji Publik II) dan Rekomendasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, di Ballroom Swiss-Belhotel, Senin 4 September 2023.

Dalam kegiatan itu Fahrizal berharap Konsultasi Pelayanan Publik ini dapat membangun kesepahaman dalam melakukan penyusunan KLHS RPJPD. 

BACA JUGA:Diterpa Angin Puting Beliung, Atap Demplon BBI di Kebun Tebu Berhamburan

"Melalui narasumber serta stakeholder terkait. kiranya dapat memberikan saran dan masukan dalam penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Lampung sehingga dapat menciptakan skenario pembangunan berkelanjutan terbaik serta dapat diintegrasikan dalam dokumen RPJPD sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Fahrizal. 

Sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), Pemerintah memberikan 17 tujuan yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

BACA JUGA:Pekon Muara Baru Salurkan Program Berkelanjutan Seragam Gratis TK/Paud

Maka Fahrizal menyampaikan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan harus memperhatikan kondisi lingkungan sehingga dalam penyusunan RPJPD memerlukan KLHS sebagai upaya untuk memperkuat substansi perencanaan daerah, mendukung perencanaan yang lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan pembangunan daerah serta memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Fahrizal menjelaskan bahwa dengan berakhirnya RPJPD periode 2005-2025 serta pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 maka Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun KLHS RPJPD. 

BACA JUGA:Kebakaran Melahap Habis Satu Rumah di Kampung Rantau Temiang, Bantuan Dinas Sosial Menunggu Proposal

Diharapkan dalam menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang di Provinsi Lampung dapat selaras dan mengacu Visi Indonesia 2045 serta memperhatikan isu pembangunan berkelanjutan dan kondisi capaian TPB di Provinsi Lampung saat ini. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dwi Tyastuti yang sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan menyampaikan, bahwa Uji Publik II Penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Lampung bertujuan untuk merumuskan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB di Provinsi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Respon Kekeringan Ratusan Hektare Sawah, Pemkab Lampung Barat Segera Cari Solusi

Dwi Tyastuti menjelaskan bahwa giat ini merupakan salah satu upaya Dalam mewujudkan Visi Indonesia emas pada tahun 2045 menjadi Megatrend Dunia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: