Cara Mudah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Meski Belum Resign dari Tempat Kerja

Cara Mudah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Meski Belum Resign dari Tempat Kerja

--

BACA JUGA:Listrik Pelanggan Sektor Bisnis dan Industri Kecil di Lampung Gratis 6 Bulan

Sebab katu ini juga ternyata dapat dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu belum resign dari tempat kerja kamu saat ini

Permohonan dapat dilakukan peserta yang aktif untuk jaminan hari tua dengan catatan pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%

Dan pencairan 30% sebagian dapat digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun kredit, itu di dapat di lakukan meskipun peserta belum mencapai pensiun

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Untuk mengetahui daftar yang dikutip dari situs laman resmi   BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Berikut Gambaran Formasi CPNS 2023 Pada Badan Intelijen Negara

Usia Pensiun 56 Tahun. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), Mengundurkan diri.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Selanjutnya, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Cacat total tetap, meninggal dunia, klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Untuk mencairkan saldo, kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen. Seperti daftar berikut ini.

Pertama, kartu peserta JAMSOSTEK dan e-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.Lalu siapkan NPWP (jika ada).

BACA JUGA:Berikut Ada 4 Jenis Bansos yang Cair Bulan September 2023, Simak Rinciannya

Setelah itu, pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online.

Pertama-tama klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan, lalu unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: