Hingga Agustus 2024, Sebanyak 46.240 Pekerja Terdampak Badai PHK di Indonesia

Hingga Agustus 2024, Sebanyak 46.240 Pekerja Terdampak Badai PHK di Indonesia

ILUSTRASI: Diperkirakan jumlah pekerja yang terdampak PHK bisa mencapai lebih dari 70.000 orang pada akhir tahun-AI Image Generator-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus menjadi sorotan publik, terutama di tahun 2024. 

Fenomena ini semakin nyata ketika berbagai sektor industri mengalami penurunan kinerja dan harus melakukan pengurangan tenaga kerja

Menurut Muhammad Andri Perdana, seorang ekonom dari Bright Institute, jumlah pegawai yang terkena PHK bisa mencapai lebih dari 70.000 orang pada akhir tahun. 

Hal ini menunjukkan bahwa “tidak ada bisnis yang aman dari risiko PHK,” yang membuat situasi ketenagakerjaan di Indonesia semakin rentan.

 

Dampak Badai PHK Sejak UU Cipta Kerja

Salah satu faktor yang berkontribusi pada tingginya angka PHK adalah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020. 

Elly Rosita, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), menyebut bahwa belum ada pabrik baru yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja sejak UU Cipta Kerja disahkan. 

Bahkan, Elly memperkirakan Badai PHK akan terus berlanjut.

Situasi ini semakin diperparah dengan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat 46.240 pekerja terkena PHK hingga Agustus 2024. 

Meskipun harapan Kemnaker agar angka PHK tidak melebihi tahun lalu yang mencapai 64.000 pekerja masih ada, tren yang terjadi justru mengindikasikan peningkatan jumlah korban PHK.

 

Tiga Sektor Terbesar Penyumbang Angka PHK

Ada tiga sektor utama yang menjadi penyumbang terbesar dalam Badai PHK ini, yakni sektor manufaktur, teknologi, dan perbankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: