Cara Mengecek Legalitas Bank, Pinjol, dan Investasi Resmi Menurut OJK

Cara Mengecek Legalitas Bank, Pinjol, dan Investasi Resmi Menurut OJK

Cara Mengecek Legalitas Bank, Pinjol, dan Investasi Resmi Menurut OJK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Maraknya kasus penipuan keuangan di Indonesia membuat masyarakat harus semakin waspada sebelum menggunakan layanan perbankan, pinjaman online (pinjol), maupun investasi. 

Tidak sedikit korban yang tertipu akibat tergiur iming-iming bunga rendah, proses pencairan cepat, atau janji keuntungan besar tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan layanan tersebut.

Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat penting. OJK merupakan lembaga resmi yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Melalui panduan dan layanan resmi OJK, masyarakat sebenarnya dapat dengan mudah mengecek apakah suatu bank, pinjol, atau investasi telah terdaftar dan memiliki izin usaha yang sah. 

BACA JUGA:KUR BRI Desember 2025: Pinjaman Rp50 Juta dengan Cicilan Mulai Rp1 Jutaan

Langkah sederhana ini sangat penting untuk menghindari risiko penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga kerugian finansial.

1. Cara Mengecek Legalitas Bank Resmi Menurut OJK

Bank yang beroperasi secara legal di Indonesia wajib terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK. 

Masyarakat dapat mengecek legalitas bank melalui situs resmi OJK dengan mengakses menu Direktori Perbankan. Di dalamnya tersedia daftar lengkap bank umum, bank syariah, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memiliki izin operasional.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Apabila nama bank tidak tercantum dalam daftar tersebut, maka masyarakat perlu waspada karena bank tersebut berpotensi ilegal atau menggunakan nama lembaga lain secara tidak sah. 

Selain itu, bank resmi umumnya memiliki kantor fisik yang jelas, layanan nasabah resmi, serta produk yang transparan terkait suku bunga, biaya administrasi, dan risiko.

2. Cara Mengecek Legalitas Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjaman online merupakan salah satu layanan keuangan yang paling rawan disalahgunakan. Banyak pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK dan kerap melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: