Ternyata, 12,65 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Ternyata, 12,65 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

--

BACA JUGA:Jemaah MTBM Bedudu Dapat Bantuan Seragam dari Pekon

2). Untuk wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

3) Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin.

Dengan begitu sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. 

BACA JUGA:Pasca Operasi, Dandim 0422 Pantau Perkembangan Penderita Hidrosefalus dan Kanker Mulut

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: