Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Pedagang Musiman di Kawasan Taman Hamtebiu

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Pedagang Musiman di Kawasan Taman Hamtebiu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat melakukan penertiban para pedagang musiman yang berjualan di sepanjang ruas jalan Raden Intan, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.  

Dalam kegiatan itu petugas memindahkan tempat berjualan para pedagang durian yang menutupi trotoar sekaligus memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang telah dilarang.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tamrin mendampingi Kasatpol-PP dan Damkar Haiza Rinsa, S.H, mengungkapkan kegiatan itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lingkungan, mengingat para pedagang musiman itu mendirikan tempat berjualan di trotoar yang tentunya mengganggu pengguna jalan

“Penertiban kita lakukan di kawasan Taman Hamtebiu, Taman Kota Liwa, Jalan Protokol serta Trotoar Jalan agar mereka tidak berjualan di lokasi yang telah dilarang tersebut,” ujarnya 

BACA JUGA:Diskopdag Pesisir Barat Monev Stok dan Harga Sembako di Pasar Way Batu

Ia mengatakan para pedagang musiman tersebut mayoritas berasal dari luar Kabupaten Lambar sehingga mereka tidak mengetahui tentang peraturan daerah yang ada di Lambar, jadi pedagang tersebut berjualan di sembarang tempat. 

“Mereka tidak tahu kalau lokasi yang mereka jadikan tempat berjualan seperti badan jalan dan trotoar jalan itu dilarang untuk berjualan. Jadi kita telah imbau mereka agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut karena mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Disisi lain, keberadaan pedagang durian musiman yang berjualan di sepanjang ruas jalan Raden Intan, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, itu memang dikeluhkan oleh masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Pardi salah seorang pengendara menyebut banyaknya penjual durian musiman di trotoar itu memang mengganggu kenyamanan pengguna jalan khususnya pejalan kaki sebab para pedagang menggunakan seluruh badan trotoar sebagai lapak berjualan.

BACA JUGA:Catat! Ini Realisasi PAD Per Perangkat Daerah di Lampung Barat

“Masyarakat khususnya pejalan kaki tentu merasa terganggu jika semua bahu trotoar dijadikan lapak berjualan, masa mereka harus berjalan di sisi ruas jalan sedangkan trotoar sudah dibangun oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Selain mengganggu pejalan kaki yang berjalan di trotoar, lanjut dia, kadang kala ada masyarakat yang ingin membeli durian justru memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Apalagi jika pembeli tersebut makan di tempat akan memakan waktu lama dan bisa menimbulkan kemacetan bagi pengendara lain.

Menurutnya, jika yang berhenti adalah pengendara motor masih tidak terlalu mengganggu, tetapi terkadang warga yang membawa mobil justru memarkirkan kendaraannya sembarangan dan mengganggu pengendara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: