Mantap! 107 Pekon di Lampung Barat Telah Mencairkan DD Tahap II

Mantap! 107 Pekon di Lampung Barat Telah Mencairkan DD Tahap II

Achmad Slamet Subchan, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Rabu (23/8/2023), dana desa (DD) tahap II untuk 107 pekon dari 131 pekon yang ada di kabupaten setempat telah cair.

“Sampai saat ini jumlah dana desa tahap II yang sudah cair sebesar Rp31.170.284.750 untuk 107 pekon,” kata Kasi Bank Achmad Slamet Subchan mendampingi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Kabupaten Lambar Maria Lucky Ariana, Rabu (23/8/2023).

Achmad mengungkapkan, DD tahap II sebesar Rp31.170.284.750 meliputi DD Pekon Reguler Rp19.420.504.500 untuk 77 pekon dan DD Pekon Mandiri Rp11.749.780.250 untuk 30 pekon. 

“Jadi sudah ada 107 pekon yang telah mencairkan DD tahap II,” kata dia. 

BACA JUGA:Cara Menaikan Limit Kredivo dengan Mudah

Masih kata dia, adapun dasar pihaknya mencairkan DD tahap II tersebut, yaitu surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). 

“Jadi sepanjang ada surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat maka kita siap untuk memproses guna dilakukan pencairan dana. Semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair dan ditransfer ke rekening pekon,” tegas dia.

Dilain pihak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) maka pihaknya siap untuk memproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan DD tahap II.  

“Sistem pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut, yaitu pekon mengusulkan ke DPMP, kemudian DPMP merekomendasikan ke BPKD dan BPKD memprosesnya ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” tutup Okmal. 

BACA JUGA:Pospol Batu Brak akan Naik Kelas Menjadi Polsubsektor, Polda Lakukan Uji Kelayakan

Sekadar diketahui, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: