DP3AKB Pesisir Barat Maksimalkan Pendampingan Anak Korban Kekerasan

DP3AKB Pesisir Barat Maksimalkan Pendampingan Anak Korban Kekerasan

Ilustrasi-Freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui UPTD PPA, hingga kini masih memberikan pendampingan pada sejumlah Anak korban kekerasan seksual.

Kepala UPTD PPA, Widyawati, S.Tr. Keb., mengatakan hingga kini terdapat sembilan orang anak di bawah umur yang masih diberikan pendampingan karena menjadi korban kekerasan seksual dan tersebar di sejumlah kecamatan.

BACA JUGA:Amalan yang Disarankan Ustadz Adi Hidayat untuk Memperlancar Rezeki

“Ada sembilan orang anak di sejumlah kecamatan yang masih kita berikan pendampingan, semuanya merupakan korban kekerasan seksual, mulai dari pencabulan hingga persetubuhan,” kata dia.

Diakuinya, melalui pendampingan itu pihaknya berupaya mengembalikan kondisi mental anak-anak itu agar kembali normal dan tidak terganggu dengan kejadian yang dialaminya.

BACA JUGA:Akibat Kemarau, Sawah di Way Krui Tidak Bisa Digarap

“Pendampingan hingga kini masih kita maksimalkan, hal itu untuk memberikan perhatian kepada anak-anak korban kekerasan seksual sehingga tidak mengalami trauma berlebih,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini kondisi anak-anak tersebut dalam kondisi baik, akan tetapi pendampingan harus tetap dilakukan untuk memberikan motivasi kepada mereka.

BACA JUGA:Persiapan Kirab Pemilu, KPU Audiensi dengan Pemkab Pesisir Barat

“Alhamdulillah sejauh ini masih dalam kondisi baik, kita berupaya agar kondisi mereka tetap stabil dan tidak mengalami trauma atas kejadian yang dialami tersebut,” terangnya.

Selain itu, pihaknya memberikan pendampingan untuk memastikan para pelaku kekerasan seksual itu mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Guru, BGP-BPMP Lampung Bimtek IKM Melalui Aplikasi Awan Penggerak

“Para pelaku juga kita pastikan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga putusan pengadilan keluar, hal itu untuk memastikan keadilan bagi para korban,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: