Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Pantai Ketang
Pelaku perampasan dipantai Ketang Kecamatan Kalianda -Dok-
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan dengan kekerasan yang menimpa dua remaja di Pantai Ketang, Way Urang, Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial RA (17) ditangkap usai merampas dua unit handphone milik FM (15) dan PN (15) pada Sabtu ,6 Desember 2025 Malam
Insiden terjadi sekitar pukul 21.15 WIB ketika empat pelaku mendatangi korban dengan dua sepeda motor. Dua di antaranya turun dan meminta uang, namun ditolak. Para pelaku kemudian merampas ponsel korban. Saat PN berusaha mempertahankan barangnya , pelaku memukul dua kali di bagian pipi kiri .Satu ponsel milik FM juga dirampas, dan para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA pada Senin malam (8/12/2025). Dalam pemeriksaan, RA mengakui aksinya dilakukan bersama tiga rekannya, yakni RF (18), DK (18), dan OK (19), yang kini masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Komplotan Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Tanjung Bintang
“Kami bergerak cepat menyusul laporan dari korban. Pelaku RA berhasil kami amankan dan langsung mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengidentifikasi tiga pelaku lain yang saat ini sedang kami kejar,” kata Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi.
Menurut Sulyadi, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil respons cepat dan koordinasi anggota di lapangan.
“Tim melakukan penyisiran di sejumlah titik dan menemukan RA di wilayah Penengahan serta barang bukti ponsel yang dirampas juga sudah kami amankan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ganti Rugi Tak Kunjung Jelas, Warga Empat Kecamatan Adukan Proyek Bendungan Jabung ke Ombudsman
Polisi menyita barang bukti berupa kotak ponsel Samsung A02, satu unit Samsung A02, serta satu unit Vivo V23E. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta, sementara PN mengalami luka memar akibat pemukulan.
RA kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Polisi menyatakan proses penyidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya masih terus dilakukan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




