Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kini mengurus STNK mati 2023 semakin mudah dan dengan denda ringan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang merupakan dokumen penting dalam menunjukkan legalitas Kendaraan bermotor milik kita.

STNK yang sudah mati juga karena telat dalam melakukan pembayar pajak hingga hilang, maka harus segera diurus di Samsat secara langsung.

Bagaimana caranya untuk mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati?

BACA JUGA:STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

STNK yang sudah dalam keadaan mati atau mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat) di tempat masing-masing. 

Para pemilik kendaraan ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling sesuai dengan alamat pada KTP.

Jika keterlambatan pajak kendaraan ini melebihi dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun itu wajib langsung ke kantor Samsat induknya.

Untuk pembayaran pajak yang terlambat lebih dari jangka satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat yang kurang dari satu tahun.

BACA JUGA:Perpanjang STNK Bisa Diwakilkan, Berikut Contoh Surat Kuasa dan Syaratnya

Jika keterlambatan di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat keliling.

Namun jika terlambatnya ini sudah lebih dari satu tahun maka wajib dan harus ke kantor Samsat induk.

Untuk syaratnya yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan wajib serta harus membawa STNK asli serta dengan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi juga. 

Jika persyaratan yang diwajibkan sudah lengkap tentu bisa langsung untuk datang ke kantor Samsat supaya melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: