Dari 1.466 Pengajuan, Baru 561 Sertifikat Halal di Pesisir Barat Diterbitkan

Dari 1.466 Pengajuan, Baru 561 Sertifikat Halal di Pesisir Barat Diterbitkan

Logo Halal--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat dari 1.466 usulan sertifikasi yang telah diproses, hingga kini sudah 561 sertifikasi halal telah terbit. 

Sementara jumlah usulan yang sudah diterima oleh komite fatwa kini sudah ada 710 usulan sertifikasi yang akan kembali diterbitkan.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, kini untuk pengajuan pembuatan sertifikasi halal terutama untuk para pelaku usaha melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) di Kabupaten Pesbar masih terus berlangsung.

“Kemenag Pesbar melalui program Sehati sudah mendapat kuota minimal 1.080 sertifikasi halal. Tapi, hingga saat ini pengajuan pembuatan sertifikasi halal itu sudah melebihi batas minimal,” katanya, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:Begini Harapan KPU Pesisir Barat Terhadap Komisioner Baru Bawaslu

Artinya, kata dia, hingga kini masih banyak masyarakat di Kabupaten Pesbar terutama para pelaku usaha dari berbagai jenis baik makanan, minuman maupun lainnya cukup antusias mengajukan pembuatan sertifikat halal. 

Untuk itu, hingga Oktober 2023 mendatang, saat batas akhir pembuatan sertifikasi halal secara gratis itu diharapkan semua pelaku usaha seperti pelaku Usaha Mikro Kecil (UMKM) sudah mengantongi sertifikasi halal.

“Kita tentu brharap semua pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini terutama yang menggeluti di bidang usaha makanan, minuman, maupun produk lainnya itu sudah memiliki sertifikasi halal,” jelasnya.

Dijelaskanya, dengan adanya kuota untuk pembuatan sertifikasi halal itu jelas sangat membantu para pelaku usaha, karena memang tidak dipungut biaya alias gratis. 

BACA JUGA:Soal PT KCMU, Pemkab Pesisir Barat Bentuk Tim

Untuk itu, diharapkan program sertifikasi halal tersebut dapat dimanfaatkan dan digunakan dengan baik oleh para pelaku usaha. 

Mengingat, program sertifikasi halal itu juga merupakan program dari Pemerintah Pusat.

“Pembuatan sertifikasi halal itu cukup penting bagi para pelaku usaha, sehingga bagi yang belum mengurus sertifikasi halal produk UMKM-nya itu bisa segera mengajukannya ke Kemenag Pesbar atau ke petugas penyuluh dilapangan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: