Tinggal 4 Pekon Lagi di Lampung Barat Belum Sampaikan Usulan Pencairan DD Tahap II

Tinggal 4 Pekon Lagi di Lampung Barat Belum Sampaikan Usulan Pencairan DD Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, hingga Senin (21/8/2023) masih ada empat pekon lagi yang belum mengajukan usulan untuk pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023.

“Sejauh ini masih ada empat pekon mandiri yang belum mengajukan usulan DD tahap II Pekon Mandiri yaitu Pekon Lumbok, Pekon Sukabanjar, Pekon Way Petai dan Pekon Gunung Terang,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhudin, Senin (21/8/2023)

Dikatakannya, dari 131 pekon di Lampung Barat, rinciannya empat pekon belum mengajukan usulan DD tahap II, dua pekon masih dalam proses di DPMP serta 125 pekon telah direkomendasikan ke DPMP.  

“Pekon yang sudah kita rekomendasikan ke BPKD sudah banyak, dan sudah banyak juga yang dananya cair,” kata dia.

BACA JUGA:Berikut 7 Berkas Penting yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023

Lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia bahwa penerimaan dokumen penyaluran DD tahap II paling lambat lima hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir. 

“Jadi untuk tahap II paling lambat lima hari kerja sebelum bulan Agustus, itu artinya tanggal 24 Agustus dokumennya sudah diterima oleh KPPN Liwa,” tegasnya.

Terkait masih adanya pekon yang belum mengajukan usulan pencairan DD tahap II. Fauzan mengimbau kepada empat pekon tersebut agar segera mengajukan usulan pencairan DD tahap II, itu mengingat paling lambat tanggal 24 Agustus dokumen sudah diterima KPPN.

Lebih jauh dia mengatakan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

BACA JUGA:Sengketa Lahan PT KCMU, Fraksi Demokrat DPRD Pesisir Barat Usulkan Pembentukan Pansus

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. 

Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri.  

“Semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat pula dananya cair,” tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: