Tim Ahli Cagar Budaya Lampung Barat Gelar Sidang Penetapan Dua Situs dan Satu Bangunan Bersejarah

Tim Ahli Cagar Budaya Lampung Barat Gelar Sidang Penetapan Dua Situs dan Satu Bangunan Bersejarah

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan sidang penetapan cagar budaya, yang digelar di kantor Disdikbud  setempat, Rabu (16/8/2023).

Sidang penetapan cagar budaya tersebut, dihadiri oleh tim ahli cagar budaya Lampung Barat Riyadi Andrianto, SH., selaku ketua kemudian Engga Tathak M, Eva Yusrizal, SH, MM.,  Ir. Ferry Ajiansyah, ST., MT, Elly Alpes Jusa, S.Pd. gr., sebagai anggota.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Raih Penghargaan Wanua Upakarya Nugraha dari Ditjen Pemdes Kemendagri

Riyadi Andrianto yang juga Kepala Bidang Kebudayaan dan Pamong Budaya pada Disdikbud Lampung Barat mengungkapkan, ada tiga cagar budaya yang ditetapkan pada sidang tersebut yakni situs Batu Berak, Situs Batu Jagur dan Bangunan Lamban Pesagi.

"Untuk tiga cagar budaya tersebut berlokasi di tempat berbeda yakni untuk situs Batu Berak berada di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu, yang juga berada satu komplek dengan situs Batu Jagur, sementara untuk bangunan Lamban Pesagi berada di Pekon Kenali, Kecamatan Belalau," ungkap Riyadi mewakili Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd, MM.

BACA JUGA:Sejarah Terciptanya Lambang Garuda Pancasila

Terusnya, berdasarkan hasil sidang tim ahli cagar budaya dan validasi lapangan yang  telah dilaksanakan, diperoleh kesepakatan  sebagai antara lain tim ahli cagar budaya Lampung Barat sepakat memberi nama objek yang ditetapkan sebagai situs untuk situs Batu Berak dan Batu Jagur serta bangunan untuk Lamban Pesagi.

"Pada saat sidang, tim ahli cagar budaya Lampung Barat membahas poin-poin penetapan yang terkandung pada pasal 5 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dimana situs Batu Berak, Situs Batu Jagur dan Bangunan Lamban Pesagi memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan/teknologi, pendidikan dan agama," kata dia.

BACA JUGA:Paripurna HUT RI ke-78, Hampir Separuh Anggota DPRD Lampung Barat Tak Hadir

Lanjut Riyadi, kondisi saat ini situs Batu Berak, situs Batu Jagur dan  bangunan Lamban Pesagi dalam keadaan baik dan perlu adanya upaya pelestarian sesuai dengan amanah undang-undang nomor 11 tahun 2010.

"Tim ahli cagar budaya merekomendasikan kepada bupati untuk segera menetapkan situs batu berak, situs batu jagur dan lamban pesagi sebagai cagar budaya peringkat kabupaten melalui SK Penetapan paling lambat 30 hari setelah tanggal bersidang," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: