Tunggu Proses Hukum, Inspektorat Belum Sanksi Oknum ASN Pelaku Penganiayaan Pegawai Magang BKD Lampung

Tunggu Proses Hukum, Inspektorat Belum Sanksi Oknum ASN Pelaku Penganiayaan Pegawai Magang BKD Lampung

Insfektur Provinsi Lampung Fredy--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal Dugaan Penganiayaan pegawai magang yang terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa hari yang lalu saat ini tengah dalam pemeriksaan. 

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa enam ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

"Iya yang sudah kita periksa hingga saat ini masih enam orang. Jadi untuk korban kemarin kan masih diperiksa oleh Polresta. Tapi nanti dari inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan tetapi kita lihat dahulu apa hasil di Polresta nanti akan panggil kita sesuaikan," kata Fredy saat dimintai keterangan, Senin 14 Agustus 2023.

Ia juga mengatakan hingga saat ini dari enam yang diperiksa baru ada satu yang mengakui yakni  Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabhara. 

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Pastikan Tidak Ada Bacaleg Ganda

Namun, untuk sanksi atau hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Deny karena masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung. 

"Tapi untuk sanksi dari pak Gubernur sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya," jelasnya.

Kemudian saat ditanya terkait pemberitaan soal Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Lampung yang sempat dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fredy membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan Kepala BKD Lampung dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kronologis penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Peringati 17 Tahun Kecamatan Gedung Surian, Camat Tati Santuni Tokoh Pejuang Kecamatan

"Soal pemanggilan kepala BKD itu hanya minta kronologisnya saja. Dipanggil oleh Kemendagri. Namanya IPDN itu kan dibawah Kemendagri, pemda juga di bawah Kemendagri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Oknum ASN di Kantor BKD Lampung diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai magang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Bidang Mutasi, Deny Rolind Zabara di BKD Lampung.

Saat dimintai keterangan, Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari mengatakan pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: