KPU Pesisir Barat Pastikan Tidak Ada Bacaleg Ganda

KPU Pesisir Barat Pastikan Tidak Ada Bacaleg Ganda

Ilustrasi Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan tidak ada bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat terdaftar ganda. 

Baik secara eksternal maupun internal partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, mengatakan, sebelumnya KPU Pesbar juga telah melakukan analisis kegandaan bacaleg DPRD Kabupaten Pesbar itu melalui sistem informasi pencalonan (Silon). 

Dari hasil analisis tersebut tidak ditemukan adanya bacaleg yang ganda baik secara eksternal maupun internal Parpol. 

BACA JUGA:Peringati 17 Tahun Kecamatan Gedung Surian, Camat Tati Santuni Tokoh Pejuang Kecamatan

Artinya, satu bacaleg mendaftar melalui lebih dari satu parpol, ataupun lainnya hingga terjadi kegandaan itu tidak ada.

“Sejauh ini dipastikan tidak ada kegandaan bacaleg, tapi kita juga masih terus memantau mengenai hal itu, mengingat saat ini masih dalam proses tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk menuju Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya, Senin 14 Agustus 2023.

Dijelaskannya, jika pun terjadi kegandaan, tentunya harus ada surat pernyataan dari bacaleg yang bersangkutan melalui parpolnya.

Jika parpolnya tidak bisa menyampaikan surat pernyataan, maka bacaleg yang bersangkutan itu bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

BACA JUGA:Peringati Hari Pramuka ke-62, Camat Pesisir Selatan Jadi Pembina Upacara

Karena itu, sejauh ini belum ditemukan adanya bacaleg DPRD Kabupaten Pesbar ini yang terdaftar ganda.

“Meski begitu kita tetap akan terus memaksimalkan pengecekan terhadap semua bacaleg yang ada di Kabupaten Pesbar ini, sehingga nanti jika memang ditemukan ada yang ganda tentu akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung terkait dengan adanya bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak melakukan perbaikan berkas hingga batas waktu yang diberikan oleh KPU. 

Menurutnya, untuk bacaleg yang tidak memperbaiki berkas salah satunya dari PSI itu tentu dari KPU Pesbar juga tetap akan menunggu batas akhir tahapan administrasi untuk menentukan bacaleg TMS atau Memenuhi Syarat (MS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: