Terkait Penemuan Bayi di Rajabasa Raya, Ini Kata Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung

Terkait Penemuan Bayi di Rajabasa Raya, Ini Kata Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - soal penemuan bayi di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa jaya, Kota Bandar Lampung pada pukul 22:00 WIB, Selasa Malam 8 Agustus lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Maryamah mengatakan tentang kronologis terkait penemuan bayi tersebut. 

"Kira-kira jam 22.45, saya di telpon ada laporan bayi ditemukan di dalam kardus, saya mengarahkan kepada Rt dan Lurah untuk membawa bayi rumah sakit RSUD A Dadi Tjokrodipo," ungkapnya.

Hal itu dilakukan untuk mengamankan dan mengetahui kondisi kesehatan pada bayi tersebut. 

"Sampai hari ini bayi tersebut masih kita rawat dan kita kondisikan di RSUD A Dadi Tjokrodipo," jelasnya. 

BACA JUGA:Proyek APBD Jalan Lingkungan di Desa Karanganyar Segera Direalisasikan

Sementara dr Ferry Mulyadi selaku doktor bayi yang bertugas di RSUD A Dadi Tjokrodipo mengatakan saat ini bayi dalam keadaan stabil.

Iya menjelaskan waktu awal datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar jam 23:39 WIB masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) dalam kondisi tubuh yang normal. 

"Pusar memang sudah terpasang klem. Artinya memang sudah lahir di tenaga kesehatan kemudian sudah di konsul ke dokter anak yang disini yang menangani dokter Litasari dan saya sendiri, cuman disekitar kemaluannya ada seperti gigitan semut dan sebaginnyaa namun hasil pemeriksaan normal," kata dia.

Namun saat dimintai keterangan soal umur bayi dr Ferry Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melihat umur bayi kekurangan bulan atau lebih bulan. 

BACA JUGA:Lampung Barat Kirim Satu Siswa Madrasah Ikuti KSM Tingkat Nasional

"Kalo untuk usia kita tidak bisa melihat dari fisik nya, kita bisa menentukan cukup bulan atau kurang bulan," jelasnya.

Kemudian terkait banyak nya masyarakat meminta untuk mengadopsi bayi tersebut, pihak Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, menjelaskan bahwasannya ada beberapa syarat untuk mengadopsi bayi. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial itu ada berapa syarat saat adopsi salah satu nya anak terlantar, kemudian jelas dalam arti Akte Kelahiran rekomendasi hasil sidang kita terbitkan," jelasnya. 

Iya juga menambahkan untuk yang mengadopsi minimal menikah 3 tahun belum mempunyai keturunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: