Sejumlah Fakta Kasus Pembunuhan di Sidoharjo Sampai Pelaku Tertangkap dan Mengaku Menyesal

Sejumlah Fakta Kasus Pembunuhan di Sidoharjo Sampai Pelaku Tertangkap dan Mengaku Menyesal

--

Atas perbuatannya maka pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya, pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencuri dan kekerasan.

"Pelaku terancam hukuman seumur hidup, dan paling ringan 20 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA:6 Modus Pelaku TPPO untuk Menggaet Para Korbannya, Hati-hati! Jangan Sampai Kamu Jadi Korban

Atas perbuatanya Rully Irwansyah mengaku menyesal karena membunuh sepupunya sendiri juga seorang penjual nasi bebek bernama Ahmad Mukiyin.

Penyesalan tersebut muncul saat Ahmad tengah meregang nyawa. Rully pun bingung hingga terbersit di pikiranku untuk melakukan ritual demi mengembalikan nyawa Ahmad.

Warga Tuban yang kost di Desa Rangkah Kidul Kecamatan Kota Sidoarjo ini mengaku takut saat melihat korban kejang-kejang. Ia pun berinisiatif melakukan ritual agar korban hidup kembali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: