Pejabat Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Plt.Sekkab Pesisir Barat : Jangan Mudah Percaya ‘Klenik’

Pejabat Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Plt.Sekkab Pesisir Barat : Jangan Mudah Percaya ‘Klenik’

Pelaku penipuan bermodus gandakan uang yang berhasil mengelabui pejabat Pemkab Pesisir Barat --

BACA JUGA:Dapat Pencerahan dan Buku Gratis, Bahayanya Wartawan Minim Pengetahuan Hukum dan Kode Etik Jurnalistik

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar di simpan di dalam mobil karena tidak boleh disimpan dalam rumah. 

Saat memindahkan tas ransel tersebut korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut  ringan.

"Kemudian pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023," katanya.

Dikatakannya, karena korban merasa curiga sehingga korban membuka tas ransel tersebut, dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang diambil pelaku dari dalam kamar.  

BACA JUGA:Run Race 10 K Pekan Sehat PT Timah Tbk Sukses, Sekaligus Jadi Ajang Pemanasan Para Atlet Lari

Selanjutnya korban mendatangi pelaku dan menanyakan dimana uang korban senilai Rp73.500.000,- yang telah diserahkan.

"Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah dihabiskan untuk membayar hutang. Akibat kejadian tersebut  korban mengalami kerugian sebesar Rp73.500.000,-, dan korban pun langsung melapor ke Polsek Pesisir Tengah," jelasnya.

Masih kata Zaini, pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Aiptu Iqbal Zamzami, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga di Pekon Seray. 

Kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah  mendatangi lokasi tempat pelaku yang diamankan oleh warga tersebut,  setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya, dan saat itu juga pelaku di bawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Bukan Hanya dari Madura, Ada Juga Sate dari Daerah Lain yang Tak Kalah Enak

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam merk Polo Geld, satu buah bantal dan satu helai sarung.

"Pelaku merupakan residivis tindak pidana penipuan dan sudah menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: