Pejabat Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Plt.Sekkab Pesisir Barat : Jangan Mudah Percaya ‘Klenik’

Pejabat Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Plt.Sekkab Pesisir Barat : Jangan Mudah Percaya ‘Klenik’

Pelaku penipuan bermodus gandakan uang yang berhasil mengelabui pejabat Pemkab Pesisir Barat --

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Ditarget Rampung Tahun Depan

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku itu dengan mendatangi rumah korban, kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir korban," katanya, Selasa (8/8/2023).

Lanjutnya, kepada korban, pelaku mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang sebesar Rp2 Miliar, apabila korban bersedekah sejumlah Rp30 juta. 

Ketika itu juga korban tergiur dan keesokan harinya korban menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta, dengan cara Rp15 juta langsung diserahkan kepada pelaku, dan Rp15 juta lagi dikirim melalui transfer.

"Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban, selanjutnya pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari," jelasnya.

BACA JUGA:SLB Bandar Lampung Ditargetkan Beroperasi Awal 2024

Masih kata dia, saat itu juga korban yang juga mengaku terkena gendam (sirep), menyanggupi persyaratan tersebut, dan pelaku menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp9.900.000, maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 Miliar. 

"Korban pun kembali tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp9.900.000 kepada pelaku," ungkapnya.

Dijelaskannya, selang empat hari kemudian, setelah kejadian itu korban mendatangi kontrakan pelaku, dan pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp9.900.000,-. Saat itu juga korban, pulang kerumah untuk mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku.

"Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan syarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp19.800.000,- kepada pelaku, dan korban kembali menyanggupinya dan menyerahkan uang tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Dapat Keringanan, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 3 Agustus 2023 pelaku datang ke rumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp3.900.000,- dan dimasukkan ke dalam empat amplop, kemudian amplop tersebut diserahkan kepada pelaku. 

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2023 pelaku datang ke rumah korban untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper, dan korban mempersilahkan pelaku.

"Saat itu juga pelaku berdoa di dalam kamar korban dan dikunci selama tiga jam. Kemudian pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk di sedekahkan kepada tetangga," jelasnya.

Sedangkan, kata Zaini, uang sebesar Rp3 Miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan kedalam tas ransel warna hitam yng ada di kasur korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: