Dapat Keringanan, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan menjadi hukuman seumur hidup.
Keringanan hukuman tersebut didapatkan Ferdy Sambo pada sidang yang digelar pada Selasa pukul 13.00 WIB.
Sidang tersebut digelar berdasarkan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keputusan hakim pada akhir sidang berujung pada pengurangan masa hukuman pada masing-masing tersangka.
BACA JUGA:Nikmati Siaran TV Digital, Begini Cara Pemasangan STB ke TV Tabung dan LED
Sidang kasasi tersebut dipimpin hakim ketua Suhadi dan beranggotakan Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebelumya terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lalu upaya Ferdy Sambo mengajukan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta, kemudian oleh MA diberikan Keringanan.
Sehingga isi dalam amar putusan yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung Sobandi menolak kasasi yang diajukan oleh Sambo cs.
Pada akhirnya hukuman untuk mantan Kadiv Propam tersebut akhirnya menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Ini 3 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Terbaik dengan Harga Terjangkau
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Sobandi dikutip dari Radarmetro, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Kemudian dalam sidang tersebut MA juga meringankan vonis terhadap tersangka lain yakni istri dari Ferdy Sambo, yang bernama Putri Candrawathi. Dari sebelumya penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada kedua terdakwa berikutnya atas meninggalnya Brigadir J. Yang sebelumnya, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf diringankan menjadi 10 tahun, lalu Ricky Rizal dari 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: