Dana Desa Tahap II, BPKD Lampung Barat Rekomendasikan 17 Pekon ke KPPN Liwa

Dana Desa Tahap II, BPKD Lampung Barat Rekomendasikan 17 Pekon ke KPPN Liwa

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat,  Senin 7 Agustus 2023 telah merekomendasikan 17 pekon ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap II.

“Sejauh ini kita sudah merekomendasikan 17 pekon ke KPPN Liwa untuk dilakukan pencairan dana desa tahap II,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Peringati HANI, Ketua LKKS Lampung Beri Bantuan Paket Sembako kepada Warga Way Kanan

Dijelaskannya, sebanyak 17 pekon yang direkomendasikan ke KPPN Liwa, yaitu Pekon Kubu Perahu, Pekon Sidomulyo, Pekon Basungan, Pekon Batu Api, Pekon Canggu, Pekon Jagaraga, Pekon Margajaya, Pekon Mekarsari, Pekon Padang Dalom, Pekon Pagar Dewa, Pekon Pahayu Jaya, Pekon Sidodadi, Pekon Sukajaya, Pekon Sukamulya, Pekon Sukarame, Pekon Tebaliokh dan Pekon Way Empulau Ulu. 

“Dari 17 pekon itu rinciannya dua pekon mencairkan DD tahap II pekon mandiri dan 15 pekon mencairkan DD tahap II pekon reguler,” kata dia.

BACA JUGA:Wagub Nunik Buka Workshop Bela Negara dan Bahaya Radikalisme Kwarda Pramuka Lampung

Sistem pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut, lanjut Okmal, pekon mengusulkan ke DPMP, kemudian DPMP merekomendasikan ke BPKD dan BPKD memprosesnya ke KPPN untuk dilakukan pencairan. 

“Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP yang disampaikan kepada kita maka kita siap untuk memprosesnya ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” pungkas dia.

BACA JUGA:Buka Tanjung Sari dan Fest 2023, Ini Pesan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

Sekadar diketahui, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: