Pemilik Tambak Udang Andi Riza Farm Divonis Bersalah, Pemkab Pesbar Apresiasi Langkah Hukum Yang Dilakukan

Pemilik Tambak Udang Andi Riza Farm Divonis Bersalah, Pemkab Pesbar Apresiasi Langkah Hukum Yang Dilakukan

Ilustrasi sidang-pixabay@VBlock-

BACA JUGA:Retribusi KIR Bandar Lampung Terealisasi Rp 1,2 Miliar

Sebelumnya dalam persidangan yang dilaksanakan 21 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andi Riza bin Agus Sri berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300.000.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: