Pemilik Tambak Udang Andi Riza Farm Divonis Bersalah, Pemkab Pesbar Apresiasi Langkah Hukum Yang Dilakukan
Ilustrasi sidang-pixabay@VBlock-
BACA JUGA:Retribusi KIR Bandar Lampung Terealisasi Rp 1,2 Miliar
Sebelumnya dalam persidangan yang dilaksanakan 21 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andi Riza bin Agus Sri berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300.000.000. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: