SPT Terbit, 21 Pegawai Eks UPTD Promosi Wisata Disebar di Sejumlah Perangkat Daerah

SPT Terbit, 21 Pegawai Eks UPTD Promosi Wisata Disebar di Sejumlah Perangkat Daerah

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Surat Perintah Tugas (SPT) untuk 21 Pegawai Eks Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Promosi Wisata di PKOR Way Halim, Bandar Lampung telah terbit. 

Ke-21 pegawai tersebut, secara resmi akan memulai suasana baru di sejumlah kantor perangkat daerah tempat dimana ke-21 pegawai tersebut disebar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, para pegawai tersebut mulai bertugas di sejumlah kantor perangkat daerah sesuai SPT yang diterima masing-masing.

"SPT sudah terbit, ke-21 pegawai eks kantor UPTD Promosi Wisata tersebut segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN di kantor perangkat daerah sesuai SPT yang diterima," ungkap Ahmad Hikami, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Inspektorat Sosialisasi SPI KPK di Kecamatan Air Hitam

Dikatakannya, ke-21 pegawai tersebut disebar di sejumlah kantor perangkat daerah, antara lain Dinas Sosial (Dinsos), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Sekretariat Pemkab Lampung Barat.

"Sejumlah perangkat daerah tersebut selama ini memang kekurangan pegawai, sehingga mereka kami tempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi yang ada," kata dia, seraya menambahkan, para pegawai tersebut yang terdiri dari berbagai golongan mulai dari ASN golongan II, IIIa, IIIc, dan IIId.

Diberitakan sebelumnya, Kantor perwakilan Lampung Barat di Bandar Lampung resmi dibubarkan oleh Pemkab Lampung Barat.

BACA JUGA:Tarif Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Naik Mulai 3 Agustus, Ini Rinciannya

Terdapat 21 orang ASN yang berkantor di UPTD Posisi Wisata yang berada di PKOR Way Halim, Bandar Lampung yang selama ini disinyalir 'makan gaji buta' lantaran tidak memiliki aktivitas pekerjaan tersebut dikembalikan ke Perangkat Daerah masing-masing.

UPTD Promosi Wisata di PKOR Way Halim tersebut tidak lagi dibutuhkan, terlebih Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di UPTD tersebut sama dengan Tupoksi di Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka dari itu pemerintah daerah membubarkan UPTD tersebut.

Dibentuknya UPTD Promosi Wisata tersebut dahulu dalam rangka mendukung kegiatan yang adanya di provinsi, sementara kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi, dan juga Tupoksinya sama dengan salah satu bidang di Disporapar, karenanya Pemkab Lampung Barat menilai sudah tidak lagi dibutuhkan sehingga dilakukan pembubaran.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: