Ramai Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’, Korlantas Polri Hentikan Sementara Sirine dan Strobo
ILUSTRASI: Gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” mendorong evaluasi aturan baru--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya pada Sabtu, 20 September 2025.
Kebijakan ini lahir setelah gelombang protes masyarakat di media sosial yang memunculkan gerakan “Stop Sirine dan Strobo” atau lebih dikenal dengan istilah “Tot-Tot Wuk-Wuk”.
Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar wacana, melainkan bentuk nyata evaluasi institusi terhadap keresahan publik.
BACA JUGA:Lonjakan Konsumsi, Pemprov Lampung Usulkan Tambahan Kuota Solar ke BPH Migas
“Pembekuan sementara sambil evaluasi,” ujarnya, sembari menekankan bahwa kritik masyarakat akan menjadi bahan utama dalam merumuskan aturan baru.
Sejak awal September, media sosial dipenuhi keluhan warganet mengenai suara sirine nyaring dan sorot lampu strobo yang dianggap arogan saat mengawal kendaraan pejabat.
Banyak pengguna jalan mengaku terganggu, bahkan sebagian memasang stiker “Stop Sirine dan Strobo” di kendaraan mereka sebagai bentuk protes moral.
Meski penggunaan sirine dan strobo dibekukan, Irjen Agus menegaskan pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan. Bedanya, kini strobo dan suara sirine tidak lagi menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:BKPSDM Lampung Utara Imbau PPPK Paruh Waktu Segera Lengkapi Berkas DRH
“Pengawalan tetap dilaksanakan, tapi penggunaan strobo sirine hanya untuk kondisi tertentu,” jelasnya.
Evaluasi ini menitikberatkan pada faktor kebisingan serta kenyamanan berkendara di kawasan padat seperti Jakarta.
Korlantas juga memastikan aturan penggunaan sirine dan strobo akan disusun ulang agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 55 Tahun 2012.
Hanya kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah yang berhak menggunakannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




