2.065 Tenaga non-ASN di Lambar Kini Bisa Bernafas Lega, Batal Dibubarkan Pemkab Tetap Siapkan Anggaran

2.065 Tenaga non-ASN di Lambar Kini Bisa Bernafas Lega, Batal Dibubarkan Pemkab Tetap Siapkan Anggaran

Ilustrasi Tenaga Honorer--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 2.065 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat kini bisa bernafas lega. 

Sebab kekhawatiran akan dilakukannya pembubaran tenaga non-ASN per-Desember 2023, sebagaimana kabar yang beredar tampaknya tidak akan terjadi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, kabar baik untuk tenaga non-ASN tersebut itu menjadi poin penting dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, kata Hikami, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 

BACA JUGA:Tegas! Pungutan Itu Dilarang, MTsN 1 Lambar Abaikan Larangan Direktur KSKK Madrasah?

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Kemenpan-RB mengharapkan kepada seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," ungkapnya.

Terusnya, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

BACA JUGA:Wakapolres Lambar Imbau Masyarakat Hindari Paham Radikalisme

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemkab Lampung Barat saat ini tengah menunggu kepastian terkait nasib mereka setelah dilakukan pendataan sebagaimana tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Beredar kabar di kalangan tenaga non-ASN, bahwa pemerintah akan melakukan pembubaran terhadap keberadaan mereka. 

Kabar tersebut memunculkan kegelisahan tenaga non-ASN, terlebih bagi mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: