Dugaan Pengrusakan Ekosistem Mangrove Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung

Dugaan Pengrusakan Ekosistem Mangrove Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung

--

BACA JUGA:12 Pelajar SMA Diberi Imbauan dan Penindakan oleh Sat Lantas Polres Tulang Bawang

Atas hal diatas yang dilakukan Sdr. HS telah melanggar Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 27 tahun 2007 yang berisi tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah pada pasal 18 perpu pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 dan paling sedikit Rp2.000.000.000.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang diwakili Paur Pensat AKP Edy Yulianto menambahkan.

“Bahwa saat ini untuk berkas- berkas sudah di dilimpahkan ke JPU dan sampai saat ini proses penyidikan berkas perkaranya dalam tahapan penelitian Kejaksaan tinggi Lampung (Tahap I), guna melanjutkan perkara tersebut secara tuntas sampai ke P21 (lengkap)," ungkapnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: