Dugaan Pengrusakan Ekosistem Mangrove Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung

Dugaan Pengrusakan Ekosistem Mangrove Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimsus subdit IV tipidter Polda Lampung melaksanakan press conference yang terkait dengan Penanganan Perkara Pengrusakan Ekosistem Mangrove yang ditebang untuk kegiatan lain.

Dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan diwakili Kabid PSDKP Sri Dhamayanti dan Dinas Lingkungan Hidup Warto Ramadhan.

Kasubdit IV Tipiter AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom., yang memimpin press conference mengenai telah terjadi dugaan tindak pidana kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove sehingga dilaporkan oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

AKBP Yusriandi disini menjelaskan dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir, pulau pulau Kecil sejak bulan Mei-Oktober 2022 lalu, berlokasi di Jl. Teluk Bone I rt 05 lk II Kel. Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Babinsa, Kepolisian dan Warga Amankan Pencuri Kotak Amal dari Amuk Massa

“Diduga tindak pidana ini dilakukan oleh sdr. HS, kegiatan tersebut dilaporkan oleh pihak WALHI daerah Lampung ke Polda Lampung. Selesai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter benar bahwa saudara HS Bin Ambontang (Alm) yang melakukan perbuatan penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove tersebut,” jelasnya.

Peristiwa ini sebelumnya sudah dilaksanakan upaya preventif atau peneguran yang dilakukan pihak Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung bersama WALHI daerah Lampung, tim gakkum lingkungan provinsi Lampung terdiri dari dinas Kelautan, Perikanan didampingi dinas lingkungan hidup Kota/Provinsi Lampung tetapi hal ini tidak diindahkan oleh HS

“Diduga sdr. HS sudah melakukan penebangan mangrove kawasan konservasi ini seluas ± 2.500 m2, dan pada lokasi bekas penebangan dijadikan kolam untuk dipakai budidaya udang,” ucap AKBP Yusriandi Yusrin.

Berikut barang bukti yang diamankan:

BACA JUGA:TNI-Polri Lampung Timur Tanding Bola, Ini Tentang Sinergitas

- 1 buah cangkul

- 1 batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter

- 1 buah alat batang besi digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem Mangrove atau alat disebut Petiba

- 2 batang kayu Mangrove bekas tebangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: