HORE!! Kementerian Keuangan Beri 4 Tunjangan Tambahan kepada PNS Golongan I-IV
--
3. Tunjangan Lembur
Besaran uang lembur untuk PNS golongan I adalah Rp18.000, PNS golongan II adalah Rp24.000, PNS golongan III adalah Rp30.000, dan PNS golongan IV adalah Rp36.000.
4. Tunjangan Uang Makan Lembur
PNS golongan I dan II akan menerima tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000, sedangkan PNS golongan III akan mendapatkan Rp37.000, dan PNS golongan IV akan menerima Rp41.000.
BACA JUGA:KPK: Lampung Utara Sangat Rawan Korupsi
Ini merupakan keempat tunjangan tambahan yang dinantikan oleh PNS golongan I hingga IV, sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
Pemberian tunjangan tambahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meringankan beban para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Dukungan dari pemerintah dalam bentuk ini tentunya akan meningkatkan semangat dan kesejahteraan para PNS yang setia melayani negara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: