KPK: Lampung Utara Sangat Rawan Korupsi

KPK: Lampung Utara Sangat Rawan Korupsi

Kepala Satgas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Andy Purwana--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan warning pada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) soal kerentanan praktek gratifikasi untuk kepentingan tertentu.

Hal itu disampaikan KPK melalui Kepala Satgas Deputi Koordinasi dan Supervisi, Andy Purwana seusai kegiatan rutin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah yang berlangsung secara tertutup di Ruang Siger Setdakab Lampura, Rabu, 26 Juli 2023

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Andy Purwana mengungkapkan pihaknya ingin melihat sejauh mana kinerja Pemkab Lampura dalam upaya pencegahan korupsi.

Dengan hadirnya seluruh kepala OPD pihaknya berhasil melakukan program Monitoring Center for Prevention (MCP). 

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat-Kantor Bahasa Provinsi Lampung Sosialisasikan Peningkatan Kemahiran Bahasa Indonesia

Program tersebut untuk memonitor sejauh mana upaya Pemkab dalam pencegahan korupsi di daerahnya.

"Hasil dari monitoring tadi ada note (catatan) base on (berdasarkan) yang dilakukan pada tahun 2022. Jadi rekan-rekan Pers jika ingin melihat persisnya dapat dilihat di (situs) Jaga.id nanti. Tapi tadi KPK belum puas dengan survei penilaian integritas. Lampung Utara SPI-nya di angka 64 masih dibawah target minimal yaitu diatas angka 77. Jadi Lampura ini masuk kategori Sangat Rentan," ungkap Andy Purwana, dihadapan awak media.

Masih kata dia, dengan predikat Sangat Rentan artinya persepsi masyarakat melihat upaya pencegahan atau layanan publik belum mencapai target yang diinginkan.

"Makanya saya dalam rapat koordinasi tadi menekankan hal tersebut. Sebagai contoh di Dinas Perizinan (DPMPTSP) Lampura terkait informasi perizinan yang websitenya tadi sedikit bermasalah dan informasinya tidak lengkap," imbuhnya.

BACA JUGA:Polwan Go To School Sambangi MTsN 1 Lampung Barat

Soal aset Pemkab, lanjutnya, pihaknya menyoroti mengenai sertifikasi aset Pemkab, pihaknya juga sudah menekankan agar aset-aset Pemkab harus segera disertifikasi agar tidak hilang atau dikuasai pihak lain. 

Dari jumlah keseluruhan aset milik Pemkab,  hanya dua puluh persen yang telah disertifikasi.

"Dari total 1.913 bidang aset, baru 385 yang sudah disertifikasi. Artinya masih dua puluh persen yang bersertifikat. Jangan lagi ada aset Pemkab yang diklaim masyarakat atau pihak lain dan digugat akhirnya kalah, itu menjadi kerugian negara, itu korupsi, nah kita tidak mau itu terjadi," jelasnya.

Terkait pendapatan, KPK menilai kurang maksimal. Pemkab bisa berjalan berarti pendapatannya banyak, agar pegawainya (PNS) dapat sejahtera lewat gaji yang besar, sehingga mereka (PNS) tidak melakukan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: