Revisi RTRW Lampung Barat Dibahas Bersama Kementerian ATR/BPN

Revisi RTRW Lampung Barat Dibahas Bersama Kementerian ATR/BPN

--

BACA JUGA:Astaghfirullah..!! Kisah Pilu Pedangdut Terkenal Era 90'an Kini Jadi ODGJ

Kerajaan Adat Paksi Pak yang terdiri dari Kepaksian Buay Pernong, Paksi Buay Belunguh, Paksi Buay Bejalan Diway dan Kepaksian Buay Nyerupa terletak di "tanoh unggak/lambung" yang artinya dataran tinggi.

Selanjutnya, potensi UMKM Lampung Barat, terdiri dari sekolah Kopi ini merupakan salah satu bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang nantinya akan menunjang peningkatan produksi dan kualitas kopi robusta di Kabupaten Lampung Barat. 

Sekolah Kopi merupakan Kawasan Agrotechnopark Kopi Robusta Liwa (ATP Korolla) sebagai pengembangan dari kawasan kebun induk kopi Lampung Barat yang sudah dilengkapi fasilitas pendukung berupa kawasan kebun induk, kebun produksi, dan kebun entres.

"Kampung Kopi Rigisjaya merupakan Agrowisata sebagai kegiatan wisata yang memanfaatkan potensi pertanian kopi sebagai obyek wisata. Kemudian Rest Area Sumber Jaya merupakan rest area dengan menyediakan fasilitas monumen Sekala Bekhak dan masjid kubah emas," imbuhnya.

BACA JUGA:Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan, Pedagang Bendera Mulai Ramai di Jati Agung

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat , Ir. Ansari mengungkapkan, Revisi RTRW Lambar No.1/2012 itu dilakukan karena beberapa hal, antara lain hasil PK dan Perubahan serta Penetapan Batas Administrasi Wilayah Perubahan Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kota, Kabupaten. 

"Hasil PK dan Perubahan serta Penetapan Batas Administrasi Wilayah meliputi pada tahun 2012 mengalami pemekaran menjadi DOB Pesisir Barat melalui UU No.22/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat," ujarnya. 

Kemudian, Keputusan Bupati Lambar No.B/368/KPTS/II.02/2016 hasil PK didapatkan Simpangan Pemanfaatan Ruang 50% untuk itu perlu dilakukan Revisi dengan Pencabutan Perundang-undangan sesuai dengan kriteria Pencabutan Perda lama.

"Penyebab lainnya revisi juga berkaitan dengan kesepakatan batas Lambar dengan enam Kabupaten lainya yang tertuang pada Permendagri, Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1:50.000 Tahun 2017," bebernya. 

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo-Capricorn Hari Ini 27 Juli 2023, Perlu Lebih Sensitif dengan Pasanganmu

Lalu perubahan pedoman penyusunan RTRW provinsi, Kota, Kabupaten yang menyesuaikan dengan peraturan terbaru yakni bidang penataan ruang sudah tidak menjadi kewenangan Kementerian PU sehingga pedoman perlu ditetapkan sebagai Permen ATR/BPN.

"Selanjutnya menyesuaikan terhadap UU No.12/2020 Tentang Cipta Kerja, Permen ATR No.14/2020 Tentang Database Spasial RTRW, PP No.21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Permen ATR/BPN No.11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, proses Revisi RTRW Lampung Barat tersebut juga telah memasuki tahapan Rapat Pokja di Provinsi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, klinik di provinsi sebelum akhirnya Rapat Pleno untuk mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur untuk ditindaklanjuti dalam proses pengajuan Persetujuan Substansi di Kementerian ATR/BPN.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: