Seorang Ayah di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Kandung, Anggota DPRD Lampung Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Seorang Ayah di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Kandung, Anggota DPRD Lampung Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo--

BACA JUGA:Buntut Dugaan Main Slot Saat Paripurna, Anggota DPRD DKI Dipecat, Berikut Profilnya

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: