Siswa Kelas Akhir, Siap-siap Dapat Kiriman Uang Rp 1 Juta dari Kemendikbud

--
Nah untuk ketahui juga Para KPM PKH dan BPNT juga masih punya kesempatan mendapatkan bantuan ini.
Adapun syaratnya yakni memiliki anggota keluarga yang berusia sekolah baik itu SD,SMP atau SMA/SMK sederajat.
Selanjutnya untuk bantuan ini juga setiap jenjang jumlah besaran nya berbeda.
Seperti jenjang SD mendapatkan bantuan senilai Rp450 ribu, SMP mendapatkan bantuan Rp 750 ribu.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Aquarius-Cancer Hari Ini 24 Juli 2023, Potensi Untung Besar
Dan jenjang SMA/SMK Sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta.
Kemudian bantuan ini sangat berbeda sekali dengan bantuan PKH dan BPNT yang disalurkan per tiga bulan sekali sedangkan PIP dalam satu tahun hanya sekali.
Tahun 2023 ini PIP kembali disalurkan oleh pemerintah mulai dari pendidikan tingkat SD, SMP dan SMA.
Adapun syarat penerima bantuan ini yaitu harus mempunyai kartu keluarga sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (PIP), serta terdapat didalam DTKS.
BACA JUGA:Lurah Kampung Baru Raya Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
Untuk diketahui juga PIP ini ada masa perpanjangan waktu verifikasi data rekeningnya hingga 31 Juli mendatang.
Dan nantinya akan diberikan kepada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima, melalui Bank Himbara di Kota masing-masing.
Untuk diketahui jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang menjadi penerima PIP Kemdikbud dan Kemenag 2023.
Berikut langkahnya, Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Nelayan Keluhkan Banyaknya Sampah Ikut Terjaring saat Menangkap Ikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: