Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

--

TULANG BAWANG, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang kakek yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Kakek yang ditangkap ini berinisial MY (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Pesisir Barat Miliki 6 Spot Surfing Kelas Dunia

"Hari Sabtu 15 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu. Kakek tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rejo," kata Kasat Res Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK., Rabu 19 Juli 2023.

Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam.

BACA JUGA:27 Pekon di Pesisir Barat Telah Terima DD Tahap II

Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. 

Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan DID, KKP dan Kelompok UPPKA Harus Bijak Manfaatkan Bantuan

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, serta dari dalam rumah tersebut disita BB berupa narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pemilik rumahnya," ungkapnya. 

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang nyambi jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Siapkan Pembahasan Gaji TKD November-Desember

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh AKP Aris. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: